Jokowi dan Uskup Agung Mgr. Ignasius Suharyo, Pr |
JAKARTA - Gereja Katolik Indonesia mengecam sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba). Menurut Uskup Agung Jakarta Mgr Ignasius Suharyo, tak ada seorang pun yang berhak atas hidup orang lain.
"Ajaran gereja tak mengizinkan adanya hukuman mati," ujarnya dalam konferensi pers seusai memimpin misa di Gereja Katedral, Jalan Katedral 7B, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2014.
Hal itu disebabkan bisa jadi terpidana mati kasus narkoba dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga orang yang tak bersalah harus menjalani hukuman mati.
"Seolah-olah bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati harus dieksekusi, padahal mereka belum tentu bersalah. Bisa jadi karena sistem pengadilan di negeri ini yang buruk, sehingga karena kebodohannya seseorang bisa dimanfaatkan oleh orang lain," kata Uskup Agung Jakarta ini.
Baca juga: Gereja Katolik dan Hukuman Mati
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewadahi gereja-gereja Katolik di Indonesia menyatakan keprihatinan atas keputusan pemerintahan Joko Widodo yang akan melakukan eksekusi mati terhadap enam orang terpidana kasus narkoba. Eksekusi akan dilakukan Kejaksaan Agung pada Minggu (18/1/2015) mendatang.
Pastor Siswantoko Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengatakan setidaknya ada lima alasan Gereja Katolik menolak hukuman mati.
"Alasan pertama, siapa pun tidak punya hak mencabut nyawa orang lain karena hidup adalah anugerah dari Tuhan dan hanya Tuhan-lah yang berhak mencabutnya," kata Pastor Siswantoko yang akrab disapa Romo Koko dalam jumpa pers di kantor KWI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Hak untuk hidup adalah hak universal dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Gereja menganggap, penegakan hukum di Indonesia masih diliputi persoalan. Mulai dari salah tangkap, salah hukum, hukuman yang tak sebanding dengan kesalahannya dan lain-lain. Penegakan hukum pun banyak diintervensi kepentingan politik dan mafia peradilan. Selain itu, Romo Koko menyampaikan keraguan Gereja Katolik akan sistem hukum di Indonesia yang menyatakan ke-64 terpidana mati tersebut benar-benar "gembong" narkoba.
"Kami menyangsikan apakah ke-64 orang itu sungguh-sungguh bandar narkoba karena sistem hukum di negara kita masih memprihatinkan. Contohnya saja, masih banyak kasus salah tangkap, hukum kita cenderung kuat di bawah tapi lemah di atas, apakah benar ke-64 terpidana itu bebas intervensi politik? Jangan-jangan di antara ke-64 terpidana mati itu ada yang cuma pengguna, apakah pemerintah bisa memastikan peradilan yang dilakukan sungguh-sungguh transparan?" katanya.
Lebih lanjut Romo Koko menyampaikan, jika hukuman mati digunakan pemerintahan Jokowi sebagai "shock therapy", maka Gereja Katolik menuntut penelitian yang membuktikan hukuman mati benar-benar mampu menurunkan tingkat kejahatan.
"Sampai hari ini sudah ada delapan orang yang dieksekusi tapi toh belum ada efek jera juga. Di Malaysia yang secara tegas menerapkan hukuman mati bagi kasus narkoba pun, kasus narkoba marak luar biasa di sana. Jangan sampai ini salah sasaran, inginnya menghentikan narkoba tapi malah bunuh anak negeri," katanya.
Tentangan keras terhadap hukuman mati didasarkan pada keyakinan gereja bahwa tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain, termasuk negara. Hak hidup adalah hak yang paling mendasar yang diberikan oleh Sang Pencipta. Oleh sebab itu, gereja selalu membela kehidupan. Dalam siaran pers itu disebutkan, gereja menilai, penjahat kelas kakap sekalipun mempunyai hak untuk hidup. Negara sebagai pelindung rakyat pun harus memberikannya.
"Hukuman mati bukanlah cara penegakan hukum yang bermartabat, hukuman mati malah untuk menghilangkan kehidupan. Apakah cara menyelamatkan jutaan orang harus mengorbankan ke-64 orang itu? Ini bukan upaya hukum yang bermartabat," katanya.
Menurut KWI, hukuman mati sebenarnya menggambarkan kegagalan suatu negara dalam membina narapidananya. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi agar napi menyesal dan menjadi orang baik, tidak terjadi.
"Berdasarkan hal-hal tersebut maka Gereja Katolik Indonesia mendesak pemerintah Jokowi agar menghapuskan hukuman mati karena tidak memiliki dampak apa-apa untuk terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat dan keadilan sebagaimana yang diharapkan," katanya.
Sekitar 140-an negara, kata Romo Koko, telah menghapuskan hukuman mati.
"Kita usulkan agar hukuman mati diganti hukuman penjara seumur hidup tanpa ada pengurangan (remisi) atau pengampunan (grasi). Dengan demikian kita memiliki dua keuntungan: negara tak perlu mencabut nyawa dan negara memberi kesempatan manusia untuk berubah, dengan ini orang akan jera. Jangan sampai hanya karena ingin menyenangkan publik, Jokowi melakukan hukuman mati," katanya.
KWI sendiri telah memperjuangkan penghapusan hukuman mati sejak empat tahun lalu melalui "Koalisi Hati" atau gerakan koalisi Anti Hukuman Mati. Pendekatan terhadap para terpidana hukuman mati dilakukan oleh KWI melalui kegiatan pelayanan, termasuk di LP Nusa Kambangan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment