Merdeka.com - Pengadilan Tingkat Federal Malaysia kemarin menolak gugatan Gereja Katolik di Malaysia yang ingin tetap diperbolehkan memakai kata "Allah" dalam jurnal mingguan berbahasa Melayu, Herald. Keputusan tersebut menandai akhir enam tahun upaya hukum kelompok minoritas Kristen agar diakui haknya setara dengan umat muslim.
Saat itu diputuskan bahwa media milik jemaat Katolik Herald Malaysia tidak boleh menyebut Allah untuk nama Tuhan, ujar Hakim Abdull Hamid Embong saat membacakan putusannya yang didukung lima hakim kemarin di Putrajaya, Malaysia.
�Putusan yang dikeluarkan hari ini sangat mengecewakan, tapi keputusan ini bukanlah akhir (perjuangan memakai sebutan Allah)," ujar editor jurnal mingguan Herald, Pastor Lawrence Andrew seperti yang dilansir Channel News Asia, Kamis (22/1).
Pastor Lawrence masih optimis perjuangan mereka akan berbuah hasil. Sementara ini gereja dilarang mencetak kata Allah dalam publikasi jurnal mingguan berbahasa Melayu tersebut.
"Apa yang bisa kita lakukan? Tangan kami seperti terikat sekarang dan kita akan terus berdoa dan berharap agar hak-hak minoritas tidak diinjak-injak," katanya.
Baca juga : Malaysia Sita 300 Kitab Injil Karena Gunakan Kata "Allah", Allah Hanya Tuhan Milik Umat Islam
Baca juga : Malaysia Sita 300 Kitab Injil Karena Gunakan Kata "Allah", Allah Hanya Tuhan Milik Umat Islam
Kristen dan Katolik merupakan agama minoritas, dengan pemeluk cuma 9 persen dari total populasi Malaysia. Baik pemeluk Islam maupun Kristen di negeri jiran selama dua abad sama-sama kata Allah untuk menyebut Tuhan dalam bahasa Melayu.
Namun kasus enam tahun lalu, ketika Herald beredar di kalangan muslim, memicu fatwa beberapa negara bagian untuk penggunaan kata Allah di agama lain selain Islam. Alasannya, bila warga Kristen dibolehkan menyebut tuhannya sebagai Allah, maka akan membingungkan umat Muslim serta mengganggu toleransi beragama di Malaysia.
"Kaum Muslim tidak akan suka jika para non-Muslim menggunakan kata-kata Allah untuk menggambarkan Tuhan mereka. Hal ini merupakan larangan keras bagi para non-Muslim untuk menggunakan kata Allah sama sekali," kata Presiden Asosiasi Pengacara Muslim Malaysia, Zainul Rijal Abu Bakar yang mendukung keputusan Pengadilan Federal.
Namun demikian, Bridget Welsh, peneliti dari Center for East Asia Democratic Studies National Taiwan University, menyatakan putusan melarang umat Kristiani untuk menggunakan kata 'Allah' dalam menjalankan agamanya menunjukkan intoleransi di Malaysia. Dia menambahkan masih ada ketegangan yang nyata di antara pemeluk agama di Malaysia.
Baca juga : Brunei Darusalam Melarang Non Muslim Gunakan Kata "Allah"
Baca juga : Brunei Darusalam Melarang Non Muslim Gunakan Kata "Allah"
Sumber :
No comments:
Post a Comment