Uskup
Lain halnya dengan Kardinal, maka Uskup tidak boleh di sebut
pembantu Paus; sebab pada hakekataya Paus juga Uskup kota
Roma. Dalam tradisi Gereja Katolik, maka setiap Uskup harus
sumpah setia dan tunduk dibawah pengganti Petrus yaitu Paus.
Kita mengenal istilah Uskup Agung dan Uskup, seolah-olah
Uskup Agung membawahi Uskup. Setiap Uskup (Uskup Agung dan
Uskup biasa) bertanggung jawab langsung kepada Sri Paus,
namun mereka adalah Kepala Daerah otonom. Memang Uskup Agung
merupakan koordisnator para Uskup di dalam wilayah Propinsi
Gerejani
Jika suatu daerah dinilai belum dewasa sehingga belum diberi
pemerintahan sendiri (hirarkie gereja), maka di daerah itu
belum ada Keuskupan Agung atau Keuskupan. Untuk daerah itu,
seperti Indonesia sebelum tahun 1961, dibentuk Vikariat atau
Prefektur, yang dikepalai oleh seorang yang berpangkat
Uskup. Bedanya Keuskupan (dan atau Keuskupan Agung) dengan
Vikariat atau Apostolik ialah: bahwa Uskup yang memimpin
sebuah Keuskupan bertindak atas nama dirinya sendiri, sedang
Uskup yang memimpin Vikariat Apostolik bertindak atas nama
Sri Paus.
Karena pangkat Uskup harus dikaitkan dengan nama daerah,
maka Uskup yang tidak memimpin sebuah Keuskupan, yaitu jika
dia memimpin sebuah Vikariat atau tugas lain misalnya
sebagai Duta Besar, maka dia diberi sebutan tituler dan
dikaitkan dengan nama daerah, yang biasanya daerah sebuah
Keuskupan kuno yang sekarang telah musnah. Misalnya sebelum
tahun 1961, belum ada Keuskupan Agung Jakarta yang ada
Vikariat Apostolika de Jakartae; maka juga tidak ada Uskup
Agung Jakarta; pimpinan Vikariat Jakarta diberi gelar: Uskup
Agung tituler Trisaba mewakili Sri Paus memimpin Vikariat de
Apostolika de Jakartae. Semarang: pada waktu Uskup Agung
tituler Danaba. Purwokerto: Uskup tituler Balburu.
demikianlah, keadaan sebelum tahun 1961. Setelah pemberian
hirarkie Gereja di Indonesia sesuai dengan Dekrit Sri Paus
Acta Apostolicae Sedis LIII hal. 244; tgl. 14 Januari 1961,
maka lalu muncul Keuskupan Agung dan Keuskupan di Indonesia,
maka dengan demikian dikenal jabatan Uskup Agung Jakarta,
Uskup Agung Semarang dan lain-lain.
Uskup tituler juga diperuntukkan bagi Uskup yang tidak aktif
lagi menjalankan fungsinya sebagai pemimpin Gereja
(pensiun), misalnya Mgr. Adrianus Djajaseputro S.J. sewaktu
memimpin Vikariat Jakartae bergelar Uskup Agung Tituler
Trisaba; dan sekarang setelah tidak memimpin Keuskupan Agung
Jakarta lagi, maka beliau bergelar Uskup Agung tituler
Bolsena. Pada waktu Mgr. Pius Batubara menjabat sebagai
Uskup Muda/Uskup Pembantu Keuskupan Agung Medan beliau
bergelar: Uskup tituler Ubaba. Pada waktu dulu, jabatan
Uskup selalu dipangku untuk masa seumur hidupnya, tetapi
semenjak Paus Paulus VI menetapkan bahwa Uskup yang sudah
berusia 75 tahun boleh mengajukan permohonan non aktif
(pensiun). Jabatan Uskup bisa pensiun, tetapi pangkat yang
melekat karena tahbisan (pelantikan) dibawa mati. Itu pula
sebabnya pakaian kebesaran seorang Uskup yaitu tongkat,
mahkota, Injil, kasula dibawakan sampai mati. Dan upacara
penguburan seorang Uskup hanya boleh dilakukan oleh Uskup
juga.
Uskup diangkat oleh Sri Paus dari 3 calon yang diusulkan
oleh Dewan Keuskupan. Namun Sri Paus bebas juga mengangkat
calon lain, namun hal yang demikian itu jarang sekali
dilakukan. Dalam keputusan Sri Paus selalu disebutkan bahwa
Pastor yang diangkat menjadi Uskup, pentahbisannya (upacara
pelantikannya) boleh meminta kepada seorang Uskup yang lain.
Pakaian kebesaran Uskup sama dengan pakaian kebesaran Sri
Paus hanya berbeda dalam warna saja, dan tingkatan yang
lebih rendah misalnya mahkotanya bukan tiara bertingkat
tiga.
Dalam melaksanakan pekerjaan seorang Uskup dibantu oleh
sebuah Staf yang biasanya terdiri dari Vikaris Jenderal
(Wakil) bisa disebut juga Vikaris Epikopus (Wakil Uskup) dan
biasanya hanya seorang, tetapi Keuskupan Agung Semarang
mempunyai 4 orang Wakil Uskup; yang setiap Wakil Uskup
membawahi bagian dari daerah Keuskupan itu, yakni: Semarang,
Magelang, Yogyakarta dan Surakarta. Selain Vik.Jen. atau
Vik. Ep. Uskup juga dibantu oleh seorang Sekretaris yang
biasanya dijabat oleh seorang Pastor. Beberapa Delegatus,
yang mengurus suatu bidang, misalnya Delegatus Sosial
(Del.Sos.), Delegatus Pendidikan (Del.Pen.) dll, merupakan
suatu Staf yang membantu Uskup.
Daerah Keuskupan terbagi atas beberapa Paroki yang dikepalai
oleh seorang Pastor Paroki; mungkin dibantu oleh Pastor lain
mungkin juga tidak.
--------------------------------------------------------------------------------
Siapa Sebenarnya Juruselamat Dunia?
Oleh Yohannes Baptista Sariyanto Siswosoebroto
Penerbit PERSATUAN Jln. KHA Dahlan 103, Yogyakarta, 1977
Kalau Uskup bisa pensiun, bagaimana dengan seorang Pastor, apakaj juga bisa pensiun ? dan berapa usia seorang Pastor untuk Pensiun.
ReplyDeleteKalau Seorang Pastor sudah uzur, dimana sering melakukan kekeliruan disaat Misa umpama, karena usianya harusnya beliau berdoa Kredo namun beliau berdoa Bapa Kami, atau konsekrasio ?
Bagaimana dengan Pastor yang ordonya Pr. bila mereka telah Tua, bagaimana biaya hidupnya serta perawatannya ?
Apakah dibenarkan secara hukum Gereja, seorang Pastor yang sudah Uzur, tinggal dan hidup dirumah Awam, tanpa hubungan keluarga ?
Kalau dalam kehidupan sehari hari ada orang yang memiliki Dokter Pribadi, apakah mungkin kalau keluarga memiliki Pastor Pribadi, untuk tinggal dalam rumah tangga awam, dan Pastor bolehkah setiap hari buat miusa dirumah awam ?
Maaf... sekedar bertanya... sebab saya kawatir bahwa Pastor yang tak dapat melaksanakan tugasnya lagi (buat Misa) tidak disukai umat saat beliau mempersembahkan Kurban Misa ?!