Pemerintah Malaysia (14/10) memutuskan bahwa Allah hanya Tuhan untuk umat Islam saja. |
Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia memutuskan, Senin (14/10), bahwa Non Muslim tidak boleh menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan. Ini merupakan keputusan penting dalam sejarah Malaysia terhadap peristiwa yang telah memicu ketegangan umat beragama dan menimbulkan pertanyaan atas hak-hak minoritas di negara mayoritas Muslim.
Keputusan mutlak tiga hakim Muslim di pengadilan banding Malaysia itu membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2009 yang memungkinkan surat kabar Katolik The Herald versi bahasa Melayu menggunakan kata Allah. Kata Allah banyak digunakan orang Kristen di Malaysia dan telah terjadi selama berabad-abad silam.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Mohammad Apandi Ali memutuskan kata "Allah" bukan merupakan bagian integral dari iman dan praktik agama Kristen. "Kami memutuskan bahwa tak ada pelanggaran hak-hak konstitusional dalam masalah ini," ujarnya.
"Kami tidak menemukan alasan mengapa sebuah surat kabar Katolik begitu kukuh menggunakan kata 'Allah' dalam penerbitan mereka. Penggunaan kata itu memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat," sambungnya.
"Kami tidak menemukan alasan mengapa sebuah surat kabar Katolik begitu kukuh menggunakan kata 'Allah' dalam penerbitan mereka. Penggunaan kata itu memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, editor surat kabar Katolik, The Herald, Lawrence Andrew mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang dan berencana meneruskan putusan ini ke Pengadilan Federal Malaysia. "Kami sangat kecewa dan khawatir atas keputusan ini. Keputusan ini tidak realistis. Ini merupakan langkah mundur hukum dan hubungannya dengan kebebasan beragama kelompok minoritas," tutur Andrew.
Masalah penggunaan kata "Allah" ini sudah lama menjadi perselisihan di Malaysia. Sejumlah pengamat khawatir Pemerintah Malaysia kemudian juga akan melarang penggunaan kata "Allah" dalam Alkitab.
Perselisihan soal kata "Allah" ini muncul pada 2008 dan pada 2009. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia membuat keputusan yang mendukung Gereja Katolik. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa "Allah" bukan milik umat Islam saja.
Masalah penggunaan kata "Allah" ini sudah lama menjadi perselisihan di Malaysia. Sejumlah pengamat khawatir Pemerintah Malaysia kemudian juga akan melarang penggunaan kata "Allah" dalam Alkitab.
Perselisihan soal kata "Allah" ini muncul pada 2008 dan pada 2009. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia membuat keputusan yang mendukung Gereja Katolik. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa "Allah" bukan milik umat Islam saja.
"Allah" berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sebagai "Tuhan". Kata "Allah" juga sering digunakan dalam bahasa Melayu untuk menyebut Tuhan semesta alam. Akan tetapi pemerintah Malaysia mengecilkan peran Allah dari Tuhan semesta alam menjadi Tuhan bagi kaum Muslim saja.
Seperti dilansir dari arabnews, Selasa (15/10/2013), umat Kristen, Budha dan Hindu yang merupakan agama minoritas di Malaysia sering mengeluh bahwa pemerintah melanggar hak konstitusional mereka untuk menjalankan agama secara bebas. Hal tersebut langsung disangkal pihak pemerintah. Seperti diketahui, muslim adalah agama mayoritas di Malaysia dengan jumlah penganut mencapai 60 persen dari 28 juta penduduk negara tersebut.
No comments:
Post a Comment