Latest News

Sunday, August 24, 2014

Tanggapan Katolik Indonesia Terhadap Romo Yohanes Subani yang Menolak Mencium Cincin Uskup

Tulisan ini dikutip dari Facebook Katolik Indonesia


Belum terlalu lama ini kita dikagetkan oleh Surat Terbuka Untuk Uskup Kupang yang dibuat oleh 59 imam dan suster dari Indonesia yang sedang berada di luar negeri yang menamakan dirinya Gerakan Kita Adalah Gereja dan dimuat di media nasional dan sosial media, di antaranya Suara Pembaharuan dan Islam Toleran.

Dampak publikasi mereka itu membuat bingung umat beriman [Katolik], terguncang dan terpecah dalam sikap pro dan kontra.

Sementara 3 hari lalu pada tanggal 20 Agustus 2014 pukul 05:28, pastor Subani Johanes yang bertugas sebagai pengajar dan pendidik di Seminari Tinggi Santo Mikhael di Kupang dengan terang-terangan menyatakan pemberontakannya kepada tradisi Katolik untuk mencium cincin nelayan Uskup Agung +Petrus Turang lewat akun Facebook seperti pada gambar ini.


Padahal atas penolakannya itulah dulu, Uskup Agung Metropolitan Kupang Monsinyur +Petrus Turang pernah melakukan teguran persaudaraan (correctio fraterna) pada hampir sekitar 2 (dua) tahun lalu, tanggal 10 Januari 2013 di Gereja Katedral Kristus Raja Kupang di penghujung perayaan Misa Natal bersama para imam dan biarawan-biarawati serta dihadiri sekian banyak umat. Correctio fraterna yang ternyata kelak akan meninggalkan bekas dendam tak terperikan dan berlarut-larut sedemikian rupa sehingga mengajak serta banyak orang untuk terlibat bersama romo Yohanes Subani yang merupakan seorang pengajar pada seminari tinggi Sto. Mikhail, Kupang.

Video dari Youtube dapat dilihat pada tautan berikut ini:
< http://www.youtube.com/watch?v=qIuufkKvf7E >



Baca juga: Beredar Video Uskup Kupang Menampar Imam, Uskup Diprotes

Lebih daripada untuk sekedar menunjukkan sikap hormat, tradisi mencium cincin nelayan seorang Uskup dalam pengajaran Gereja Katolik pada hakekatnya adalah praktek kesalehan pribadi bagi kerendahan hati, ekspresi pernyataan kasih dan ketaatan kepada hirarki, bahkan sampai dengan beroleh indulgensi.

Inilah iman Katolik kita yang suci!

Sementara itu, Kitab Hukum Kanonik yang mengikat semua umat beriman [Katolik] menyatakan:
Kan. 212 � 1 Yang dinyatakan oleh para Gembala suci yang mewakili Kristus sebagai guru iman, atau yang mereka tetapkan sebagai pemimpin Gereja, HARUS DIIKUTI DENGAN KETAATAN KRISTIANI OLEH KAUM BERIMAN KRISTIANI DENGAN KESADARAN AKAN TANGGUNGJAWAB MASING- MASING.

Tepukan di pipi yang kurang lebihnya serupa tepukan Uskup saat Sakramen Krisma tersebut kemudian disikapi oleh kelompok Gerakan Kita adalah Gereja yang dimotori oleh pastor Fidelis Regi Waton, SVD dan kawan-kawannya yang sedang berada di luar Indonesia dengan mengirimkan surat terbuka kepada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Duta Besar Vatikan Untuk Indonesia kepada bermacam media di Indonesia, dan diterjemahkan ke dalam isi petisi, (kami ambil perbendaharaan kata dari isi di dalam petisi) bahwa Monsinyur +Petrus Turang melakukan

1. PERBUATAN KRIMINAL, (tanpa menyebut pasal KUHAP mana yang dilanggar)
2. tidak terpuji,
3. arogan,
4. memalukan,
5. anarkis,
6. otoriter,
7. kurang ajar,
8. pengecut
9. harus mendarat di klinik psikologi terapi dan ditolong.
10. cukup menjadi alasan untuk melengserkan Uskup dari takhtanya,
11. menuntut agar Uskup +Petrus Turang untuk meminta maaf baik kepada romo Yohanes Subani di hadapan umum dan Gereja dan mengancam untuk
12. Menyelesaian kasus ini melalui jalur hukum sipil

---
Setiap kita kaum beriman kristiani mempunyai hak bahkan kadang-kadang juga merupakan kewajiban untuk menyampaikan kepada para Gembala suci pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, TANPA MENGURANGI KEUTUHAN IMAN DAN MORAL SERTA SIKAP HORMAT TERHADAP PARA GEMBALA, DAN DENGAN MEMPERHATIKAN MANFAAT UMUM SERTA MARTABAT PRIBADI ORANG seturut Hukum Kanonik Kan. 212 � 3 yang mengikat semua orang beriman [Katolik].

Sumber:
Kitab Hukum Kanonik
Kan. 212 � 3 Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi dan keunggulannya, mereka mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban, untuk menyampaikan kepada para Gembala suci pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, TANPA MENGURANGI KEUTUHAN IMAN DAN MORAL SERTA SIKAP HORMAT TERHADAP PARA GEMBALA, DAN DENGAN MEMPERHATIKAN MANFAAT UMUM SERTA MARTABAT PRIBADI ORANG.

Lebih jauh dinyatakan:
218 Mereka yang berkecimpung dalam ilmu-ilmu suci mempunyai kebebasan sewajarnya untuk mengadakan penelitian dan juga untuk mengutarakan pendapatnya secara arif dalam bidang keahliannya, tetapi dengan mengindahkan sikap-menurut (obsequium) yang harus mereka tunjukkan kepada Magisterium Gereja.

220 Tak seorang pun boleh mencemarkan secara tidak legitim nama baik yang dimiliki seseorang, atau melanggar hak siapa pun untuk melindungi privacynya.

221 � 1 Kaum beriman kristiani berwenang untuk secara legitim menuntut dan membela hak yang dimilikinya dalam Gereja di forum gerejawi yang berwenang menurut norma hukum.

� 2 Adalah juga hak kaum beriman kristiani, apabila dipanggil ke pengadilan oleh otoritas yang berwenang, untuk diadili sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang harus diterapkan secara wajar.

Kan. 227 Kaum beriman kristiani awam mempunyai hak agar dalam perkara-perkara masyarakat dunia diakui kebebasannya, sama seperti yang merupakan hak semua warga masyarakat; tetapi dalam menggunakan kebebasan itu hendaknya mereka mengusahakan agar kegiatan-kegiatan mereka diresapi semangat injili, dan hendaknya mereka mengindahkan ajaran yang dikemukakan Magisterium Gereja; tetapi hendaknya mereka berhati-hati jangan sampai dalam soal-soal yang masih terbuka mengajukan pendapatnya sendiri sebagai ajaran Gereja.


Dan secara serius, baik pastor Yohanes Subani dan Gerakan Kita Adalah Gereja disangka telah melanggar hukum Kanon 212 di atas dan Kanon 1373 yang menyatakan:
Kan. 1373 Yang secara publik membangkitkan permusuhan atau kebencian bawahan-bawahannya terhadap Takhta Apostolik atau Ordinaris karena suatu tindakan kuasa ataupun pelayanan gerejawi, atau menghasut bawahannya untuk tidak taat kepada mereka, hendaknya dihukum dengan interdik atau hukuman yang adil lainnya.

Akan tetapi, hendaklah yang berwenang dalam perkara di atas sajalah yang akan menghakiminya. Untuk itulah kami bermaksud untuk secepatnya segera mengajukan petisi kepada Konggregasi Ajaran dan Iman agar dapat menyelesaikan masalah ini.

Perlu diketahui, berbeda dengan pastor Yohanes Subani yang mengenal baik pastor Fidelis Waton, saya tidak pernah mengenal secara pribadi Monsinyur Petrus Turang dan juga belum pernah bertemu dengan bapa Uskup namun peduli pada tradisi Gereja, ketidak-adilan dan pelanggaran Hukum pada hukum Kanon dan keprihatinan pada merebaknya pro dan kontra di antara umat beriman yang berpeluang memecah kesatuan dalam satu Tubuh.

Bagi yang berkenan untuk ikut ambil bagian dalam pengumpulan nama pengisi petisi kepada Konggregasi Ajaran dan Iman, kami mohon untuk menuliskan nama paroki kalian pada posting di bawah ini (klik link), atau kirimkan kepada kami via inbox message Page Katolik Indonesia ini. terima kasih.

Dalam Kristus dan Maria,
[+In Cruce Salus, Pada Salib Ada Keselamatan. -Thomas A Kempis, 'De Imitatione Christi, II, 2, 2]

Sumber-sumber:
< http://en.wikipedia.org/wiki/Congregation_for_the_Doctrine_of_the_Faith >

Diskusi sebelumnya pada tautan:
< http://goo.gl/BJZQVZ >

Kitab Hukum Kanonik:
< http://ekaristi.org/khk/index.php?q=212%2C+218-221%2C+227%2C+1373 >
< http://www.islamtoleran.com/surat-terbuka-untuk-uskup.../ >
< http://www.suarapembaruan.com/.../surat-terbuka.../62249 >

Tradisi Katolik, penjelasan tentang tradisi mencium cincin Uskup.
< http://goo.gl/JphJGO >

No comments:

Post a Comment

Recent Post