Latest News

Saturday, July 18, 2015

Semua Tindakan Intoleran Harus Diberangus dan Ditindak Tegas, Apapun Agamanya!



Pemerintah seharusnya mengadili para pelaku pembakaran mushala di Kabupaten Tolikara bersama dengan pelaku-pelaku diskriminasi HAM terkait Gereja dan Lembaga Kristen di Indonesia
  1. Gereja Katolik Paroki Santo Johannes Baptista di Jalan Metro Parung 36, Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor 16330 telah dipaksa menghentikan ibadah pada Hari Raya Paska, Maret 2008.
  2. HKBP Binjai Baru juga mengalami ancaman penutupan gereja dan penghentian pembangunan gereja, 1 Mei 2008.
  3. Gereja Katolik St Pilipus, Pekanbaru, dipaksa tutup oleh warga pada 30 Mei 2008.
  4. Gereja Pentakosta di Indonesia, Pekanbaru, dipaksa tutup oleh warga pada 30 Mei 2008.
  5. Gereja Anglikan Indonesia di Bandung dibuldozer oleh Pemkab Cimahi Bandung, 26 Juni 2008.
  6. Gereja Kristen Injili Indonesia (Gekindo) di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah dibongkar oleh Camat dan aparat tramtib 14 Juli 2008. Ibadah dilarang oleh aparat pemda setempat atas desakan warga sekitar.
  7. Gereja HKBP Jatimulya di tempat yang sama dengan gereja Gekindo, dibongkar oleh Camat, 14 Juli 2008.
  8. Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Jatimulya di tempat yang sama dengan Gekindo dan HKBP juga dibongkar Camat. Saat pembongkaran ada banyak polisi namun hanya menonton peritiwa tersebut.
  9. Sekolah Tinggi Teologia "SETIA" di Kampung Pulo, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur diserang massa (atau warga setempat) dalam bulan puasa, 25 Juli 2008. 1.600 mahasiswa dan mahasiswi sekolah tersebut diusir dari kampus mereka dan harus ditampung di Bumi Perkemahan Cibubur dan Pusat Transito Duren Sawit.
  10. Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Pondok Rangon dengan Pendeta Christof Ambesa (Jakarta Timur) pada 17 Agustus 2008 dipaksa oleh warga setempat bersama pihak lurah untuk menghentikan ibadah yang diadakan di rumah sang Pendeta, yang bersama anggota jemaatnya mengadakan kebaktian untuk memohon berkat bagi bangsa dan negara Indonesia yang sedang merayakan hari proklamasi. Jemaat gereja berjumlah sekitar 20 orang dan sudah belasan tahun hadir di sana.
  11. HKBP (Gereja Huria Kristen Batak Protestan) Cinere disuruh hentikan pembanguannya oleh pihak camat dan warga setempat 11 September 2008. Penghentian paksa pembangunan oleh masyarakat ini dilakukan lewat istigosah yang dihadiri oleh ribuan umat Islam di lokasi pembangunan gedung gereja yang sudah mengantongi izin pembangunan rumah ibadah sejak delapan tahun sebelumnya. Anehnya, Walikota Depok turut mengeluarkan surat yang meminta penghentian pembangunan tersebut.
  12. Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jalan Plumpang, Semper, Rawa Badak Selatan Koja, Jakarta Utara (Tanjung Priok) pada 12 September 2008 dipaksa menandatangani surat pernyataan bersama untuk menghentikan kegiatan ibadah. Surat Pernyataan Bersama tersebut ditandatangani di kantor Lurah Rawabadak Selatan berdasarkan surat keberatan warga setempat tertanggal 7 September 2008.
  13. GBI (Gereja Bethel Indonesia) Blok Kupat, Bandung tanggal 9 November 2008 dilarang beribadah.
  14. GBI (Gereja Bethel Indonesia) Cabang Bojong Menteng, Bekasi dilarang ibadah oleh FKUB setempat.
  15. Gereja HKBP Cinere, Depok yang pada Maret 2009 IMB dicabut oleh Walikota Depok Nur Mahmudi dari PKS. Pihak gereja dengan pengacara menggugat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung dan kini gereja telah memenangkan perkara tersebut, namun keputusan pengadilan itu MANDUL belaka.
  16. Gereja HKBP Parung Panjang, Bogor dirusak massa 23 Juli 2009.
  17. Gereja HKBP Jakabaring, Palembang dihalang-halangi untuk mendapat IMB dan dalam hal ini FKUB ikut serta dalam aksi menolak dikeluarkannya IMB untuk gereja tersebut.
  18. Gereja HKBP Ciracas, saat ibadah Natal 2009 dan Tahun Baru 2010 di gereja ini dilarang oleh warga setempat.
  19. Gereja Katolik Stasi Santa Maria, Purwakarta yang telah mendapat IMB, karena ada demonstrasi dari kaum radikal yang tergabung dalam FPI maka Gubernur Purwakarta mencabut kembali IMB gereja. Perkara ini telah diadukan ke PTUN di Bandung.
  20. Gereja Kristen Baptis Jakarta (GKBJ) Pos Sepatan, Tangerang sudah lebih dari setahun gereja ini diganggu, dengan memasang spanduk menentang gereja di tempat itu. Pihak yang mengganggu ialah FPI, Hizbut Tahir, dan juga pihak lurah atau camat setempat.
  21. Gereja Bethel Indonesia (GBI) Semper, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang pendeta nya berasal dari keluarga Muslim (ayah beliau seorang haji) selalu mendapat kesulitan dari keluarganya sendiri dan warga di sekitar. Beliau hendak diusir dari lokasi gerejanya, tetapi dengan bantuan FKKJ yang meminta perlindungan polisi dan mengirim banyak wartawan ke lokasi gereja tersebut dapat diselamatkan. Namun situasi tetap tegang.
  22. Dalam pemilu tahun 2008, Dominikus mendapat suara terbanyak atau menang sebagai calon dari partai PDI P namun karena dia beragama Katolik maka mendapat teror. Rumah Dominikus dilempari batu dan dia sendiri mendapat ancaman. Kalau mau jadi anggota DPRD kabupaten tersebut maka dia harus pindah agama dan masuk Islam. Radio Nederland sempat mewawancarai Dominikus dan menyiarkannya ke seluruh Indonesia.
  23. Gereja Katolik Santo Johanes Baptista di Parung, Bogor. Gereja ini disuruh tutup saat akan merayakan Paska dan hingga kini nasibnya belum jelas.
  24. Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Desa Arjowilangun, Kalipare, Malang, Jawa Timur, dirusakan dan ditutup pada tanggal 18 April 2010. Jumlah jemaat 160 orang (dewasa, pemuda dan anak-anak). Kegiatan pelayanan sudah berlangsung sejak 1990, namun meskipun sudah mendapatkan tanda tangan dari 172 warga sekitar, namun sampai peristiwa itu terjadi belum mendapatkan izin dari pemerintah.
  25. Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) Jemaat Eppata Comal Pekalongan tidak diperbolehkan dipakai untuk beribadah oleh warga. Jemaat GKRI ini sudah beribadah di tempat tersebut sejak 2001 dan izin membangun gereja keluar 2003. Surat keberatan muncul 2008. Posisi gereja berada jauh dari pemukiman penduduk.
  26. Yayasan Eppata di Desa Ujung Gede Kecamatan Ampel Gading, Comal Pekalongan dilarang beraktivitas oleh warga setempat. Yayasan ini berada jauh dari pemukiman penduduk sekitar.
  27. Gereja Allah Baik (GAB) di Mojokerto ditutup dan dilarang untuk digunakan beribadah oleh Bakesbangpol Kota Mojokerto dengan alasan bahwa tempat tersebut (Ruko) bukan diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Setelah berhasil menutup GAB, Bakesbangpol juga menyurati 7 gereja lain (antara lain, GBI Mawar Saron, dll.) tertanggal 3 Mei 2010 untuk menghentikan aktivitas beribadahnya.
  28. Panti Asuhan Griya Pamengku Putra dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) KADESI (singkatan: Kasih Desa Indonesia) di Dusun Cangkrep Kidul, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, tanggal 16 Januari 2010, didatangi oleh sekelompok orang tertentu, santri dari Pondok Pesantren. Mereka juga mengusir anak-anak sekolah dan pengelola panti asuhan untuk keluar dari tempat itu. Orang-orang tersebut juga mengancam akan membakar Panti Asuhan dan SMTK kalau masih terus melaksanakan aktivitasnya. Batas waktunya sampai akhir Februari 2010.
  29. Gedung Sekolah Katolik Santo Bellarminus (SD, SMP, dan SMA) diserang dan dirusak oleh 12 orang tak dikenal, Kamis, 6 Mei 2010. Mereka melakukan perusakan dengan memecahkan kaca-kaca ruang kepala sekolah dasar, kantor yayasan, dan kantor rumah tangga, dan pos keamanan. Aksi penyerangan itu merupakan kali pertama terjadi sejak sekolah ini berdiri pada 1993. Akibatnya sekolah diliburkan selama 3 hari.
Sumber: Dialog Sehat Katolik - Islam

No comments:

Post a Comment

Recent Post