|
Sekelompok orang berdemonstrasi menentang pembangunan gereja St Bernadet di Ciledug, Tangerang, Minggu, 22 September 2013. |
Tangerang Selatan - Mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah 23 tahun berjuang ternyata tidak menghentikan masalah yang dihadapi Paroki St Bernadet untuk mendirikan gereja bagi sekitar 11.000 jemaatnya.
�Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga berdemonstrasi menentang pembangunan gereja kami hari Minggu pagi kemarin,� kata Pastor Paulus Dalu Lubur, Senin (23/9).
Ratusan orang mengenakan baju putih dan ikat kepala merah, Minggu (22/9), berdemonstrasi di depan lahan milik paroki di kompleks Tarakanita, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Selatan, yang rencananya akan dibangun gereja untuk menampung 11.000 umat yang selama ini beribadah di enam tempat terpisah. Mereka menggembok paksa pagar gereja.
�Saya percaya mereka yang datang kemarin mayoritas, atau tidak seratus persen warga di situ. Kami sudah mendapatkan dukungan dari beberapa ustaz, haji, dan pemuka masyarakat di sekitar lokasi rencana pembangunan gereja,� kata Paulus.
Sebelum demonstrasi hari Minggu, ada yang mengedarkan surat ajakan ke warga setempat untuk berdemo. Alasannya adalah rumah ibadah tersebut melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, khususnya Pasal 13, terkait pendirian rumah ibadah yang harus didasarkan pada keperluan nyata dan berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat bersangkutan.
Pendemo juga menyatakan bahwa pembangunan gereja tersebut melanggar Pasal 14 dari SKB 2 Menteri tersebut tentang dukungan minimal 60 warga yang disahkan oleh lurah. Mereka juga mempermasalahkan penggunaan aula di kompleks Tarakanita sebagai tempat peribadatan sementara, serta mengkhawatirkan kemungkinan Kristenisasi bila gereja tersebut didirikan.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa gereja tersebut sudah mendapatkan IMB pada 11 September 2013 dan baru akan memulai pembangunan.
�Gereja baru saja mendapat IMB. Masyarakat sekitar sudah menyetujuinya. Kita berharap agar aparat keamanan memberi jaminan rasa aman,� kata Benny.
Sambil menanti pembangunan gereja, umat Paroki St Bernadet beribadah di empat gedung yang berbeda pada hari Sabtu dan Minggu dan dua minggu sekali di dua rumah jemaat. Salah satu tempat ibadahnya adalah sebuah aula yang juga terletak di kompleks Tarakanita.
|
Selebaran profokatif yang mengajak warga setempat untuk ikut berdemo menentang pembangunan Gereja St Bernadette |
Dipaksa Pindah
Kejadian ini adalah protes kedua setelah pada 2004 ketika umat Paroki St Bernadet dipaksa oleh massa intoleran pindah dari Sekolah Sang Timur di Ciledug. Masa intoleran menutup akses ke sekolah Sang Timur yang digunakan oleh Paroki St Bernadet untuk beribadah. Sampai saat ini akses jalan yang ditembok oleh warga belum dibuka.
Paulus mengatakan alasan penolakan tidak berdasar karena mayoritas warga di kompleks Tarakanita beragama Katolik. Namun demikian, pihak Paroki akan tetap mengupayakan membangun relasi baik dengan warga sekitar.
�Kami sedang melakukan bina lingkungan, jadi relasi baik terus dijalankan tidak sebatas untuk mendapatkan IMB saja,� kata Paulus.
Bonar Tigor Naipospos, wakil direktur Setara, mengatakan bahwa kelompok intoleran yang berdemo di St Bernadet adalah kelompok yang mobile, tidak menetap di sekitar paroki.
�Selalu mereka menggunakan isu Kristenisasi dengan memengaruhi orang bahwa kalau nanti ada gereja, orang-orang akan menjadi murtad atau pindah agama karena kegiatan-kegiatan sosial gereja. Kelompok ini bergerak ke berbagai tempat dan aktif mencari informasi gereja-gereja mana yang sedang memproses atau belum mendapatkan izin. Lalu mereka berdemo mengatasnamakan warga, meski warga lokalnya paling satu atau dua orang,� kata Bonar.
Bonar mengatakan bahwa berkembangnya kasus-kasus intoleransi di Indonesia sejalan dengan pemerintah daerah yang kerap tidak bisa bersikap tegas terhadap kelompok intoleran. �Ditambah lagi, pemerintah pusat kerap melemparkan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah yang harus aktif mencari solusi,� kata Bonar.