Latest News

Monday, August 10, 2015

Takut Kristenisasi: Sudah Kantongi IMB, Gereja Katolik St Clara Didemo Ormas Islam


BEKASI � Sekitar dua ribu orang tergabung dalam Aliansi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi berdemonstrasi menutup empat ruas Jalan Ahmad Yani selama 3 jam pada Senin siang. Demonstrasi di depan kantor Wali Kota Bekasi tersebut mengakibatkan kemacetan di daerah sekitarnya.

"Kami menuntut kepada Walikota Bekasi untuk mencabut izin pembangunan gereja Santa Clara yang berada di Bekasi Utara," ujar salah satu pengunjuk rasa Ali Murtado (38), seperti dikutip media, Senin.

Ali menuding ada oknum pegawai kecamatan yang membayar warga untuk memberikan tanda tangan menyetujui pembangunan gereja. Pendemo merasa Pemerintah Bekasi tidak menghargai umat Islam dengan mengizinkan berdirinya gereja di daerah sekitar pesantren.

"Alasan kami menolak pembangunan gereja tersebut, karena gereja Santa Clara berdiri di antara umat muslim, tak ada satu pun umat Katolik di sana. Telah memanipulasi data persoal perizinan," ujar koordinator demonstrasi, Taslim Hidayatullah.

Padahal keterangan yang diperoleh satuharapan.com pada  Senin (10/8), jumlah umat Gereja Katolik Santa Clara, Paroki Bekasi Utara mencapai 12.500 jiwa.

�Umat Santa Clara sekarang 12.500 jiwa,� kata seorang umat Gereja Santa Clara yang menjaga di sekitar lahan Gereja Katolik Santa Clara.

Mereka menginginkan Pemerintah Bekasi mencabut IMB, dan mengancam akan melakukan demonstrasi yang lebih besar lagi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Walikota Bekasi: Tak Ada Kecacatan pada IMB St Clara

Dihadapkan pada demonstrasi ribuan massa yang menutup Jalan Ahmad Yani, Bekasi Utara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan Gereja Katolik Santa Clara. 

�Pemkot rekomendasikan tidak ada kecacatan hukum dalam proses perizinan Gereja Santa Clara, namun untuk sementara dalam status quo,� kata Rahmat seperti dikutip Antara, Senin, 10 Agustus.

Yang Rahmat maksud dengan status quo adalah aktivitas pembangunan gereja di lahan seluas 6.500 meter persegi itu dihentikan.

Rahmat mengatakan bila ada yang tidak puas, maka pihak tersebut bisa melakukan kajian ulang atau menggugat melalui lembaga peradilan.

"Kalau kebijakan kami masih menimbulkan interpretasi di tengah masyarakat, silakan lakukan kajian ulang. Ada status quo sampai ada putusan tetap," katanya.


Sementara Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa Gereja Santa Clara sudah melalui semua proses perizinan dengan baik, sehingga seharusnya tidak perlu diverifikasi.

�Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar sebelum Lebaran, tidak ada masalah,� kata Benny, Senin. �Sudah ada persetujuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sudah disurvei.�

Dia juga membantah bahwa ada oknum yang membayar untuk mendapatkan tanda tangan. Apa yang dilakukan Pemerintah Bekasi menurutnya malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

�Ketika pemerintah memberikan izin, mereka harus bertanggung jawab,� katanya. �Sudah 20 tahunan gereja itu mengajukan izin, dan baru keluar. Kalau orang dari luar protes, lalu izin dicabut, ini mengoyak kemajemukan. Penegak hukum kok jadinya tunduk pada pelaku kekerasan.�

Gereja Santa Clara, yang berdiri di atas lahan 5000 meter persegi ini, diharapkan akan menjadi tempat ibadah bagi sekitar 12 ribu umat. Menurut Benny, mereka saat ini beribadah di rumah ibadah bersama di kompleks militer.

Sumber:

No comments:

Post a Comment

Recent Post