BEKASI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi mendesak pembangunan Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi Utara tetap berjalan, meskipun mendapat penolakan dari kelompok massa.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Anim Imammudin mengatakan, gereja di atas lahan seluas 6000 meter persegi dengan luas bangunan 1500 meter persegi itu sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembangunan gereja saat ini terhenti lantaran ada penolakan dari massa. Menurut Anim, Pemerintah Kota Bekasi semestinya tidak boleh menghentikan pembangunan gereja tersebut karena IMB merupakan produk hukum yang sah.
�Semua warga negara berhak dan dijamin dalam beribadah. Ini amanat UUD 1945. Pemerintah wajib melindungi,� kata Anim, hari ini.
Tak Ada Manipulasi Data, IMB Gereja Santa Clara Sah Secara Hukum
Sekretaris Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Bekasi, Hasnul Khalid, mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi ihwal pembangunan Gereja Santa Clara di Kecamatan Bekasi Utara, karena semua prosedur sudah ditempuh pihak gereja.
"Kami sudah verifikasi ke lapangan," kata Hasnul, Selasa, 11 Agustus 2015. Hasilnya, sejumlah persyaratan terpenuhi. Antara lain izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta jemaat gereja minimal 90 orang.
Verifikasi di lapangan dengan cara mengecek satu per satu warga berikut identitasnya. Hasilnya cukup valid, tak ada manipulasi data selama proses pembuatan izin tersebut. "Kami foto semuanya," kata Hasnul.
"Kami sudah verifikasi ke lapangan," kata Hasnul, Selasa, 11 Agustus 2015. Hasilnya, sejumlah persyaratan terpenuhi. Antara lain izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta jemaat gereja minimal 90 orang.
Verifikasi di lapangan dengan cara mengecek satu per satu warga berikut identitasnya. Hasilnya cukup valid, tak ada manipulasi data selama proses pembuatan izin tersebut. "Kami foto semuanya," kata Hasnul.
Menurut dia, di tingkat kelurahan dan kecamatan juga dibentuk tim rencana pembangunan itu. Hasilnya, menyetujui dibangun Gereja Santa Clara di RW 6, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara. Terakhir, perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. "Semua sudah melalui prosedur, tak ada masalah," kata dia.
Hasnul membantah gereja yang akan dibangun tersebut merupakan terbesar se-Asia Tenggara. Adapun, lahan yang dipakai seluas 6.000 meter persegi, sedangkan yang dipakai bangunan gereja hanya mencapai 1.500 meter persegi. "Lagi pula di Bekasi Utara belum ada gereja katolik, sementara jumlah jemaat sekitar 2.000-an," kata dia.
Hal itu, juga sebagai pertimbangan pembangunan gereja tersebut. Soalnya, selama ini masyarakat beragama Katolik di daerah Bekasi Utara beribadah di rumah-rumah atau ruko. Dengan adanya, gereja itu, para jemaat Katolik bisa ditertibkan dan pindah ke gereja. "Kalau ibadah di rumah dan ruko, rentan terjadi gesekan," kata dia.
Hasnul menambahkan, bahwa sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi menolak lantaran tak diajak berbicara perihal pembangunan gereja tersebut. Alasannya, bahwa Bekasi Utara merupakan kota santri. "Kami kembali kepada undang-undang yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, para demonstran yang terdiri pelajar dan perwakilan umat yang mengatasnamakan Islam Bekasi menyuarakan penolakan terhadap perizinan pembangunan Gereja Katolik Santa Clara Bekasi Utara.
"Tolak Izin Gereja Santa Clara, Allah Akbar, Allah Akbar!!!" teriak demonstran di atas mobil komando.
Mereka menginginkan Pemerintah Bekasi mencabut IMB dan mengancam akan melakukan demonstrasi yang lebih besar lagi.
"Cabut, cabut, cabut izinnya, cabut izinnya sekarang juga," teriak nyanyian para demonstran kompak.
Sumber:
No comments:
Post a Comment